Setelah Undang undang Keimigrasian yang baru disahkan pada tanggal 7 April 2011 yang lalu, apa langkah selanjutnya ya bagi keluarga Perkawinan Campuran?
Tentunya menunggu peraturan pelaksana dari Ditjen Keimigrasian agar ketentuan yang diatur UU Keimigrasian tersebut dapat dilaksanakan oleh aparat sebagai acuan mereka dalam memberikan layanan keimigrasian.
Sebaiknya sembari menunggu diterbitkannya perangkat peraturan pelaksana tersebut, ada baiknya jika keluarga perkawinan mulai dari saat ini untuk menginvetarisasi dokumen pribadi anda khususnya yang berkenaan dengan akta perkawinan dan akta kelahiran anak anda.
A Blog for Perkawinan Campuran (mixed nationalities/citizenship marriage) - let's share informations
A place for us
Dear All,
Welcome to my Blog.
This Blog is especially dedicated to us - couples, married couples, families from mixed nationality or different citizenship.
Living and navigating life may already be challenging, but for some of us - the difficulties lay not from within but from the policies and prohibitions imposed to us by rules and regulations from our respective Governments.
Clearly it is about time that our lawmakers need to have a deep and clear understanding and sufficient knowledge of the need and aspiration of their citizen - married, in relationship or are bound by family ties to foreign citizen.
We may come from different nationalities or different citizenship - but what unite us is our relationship to our love ones. We are the global future and the world must welcome us with an open mind and embrace this infinite opportunity.
I am inviting you to share your experience, your thoughts and opinion - in the hope that from this discussions we are able to formulate and help our respective governments to regulate a just, fair and effective policy so that we can make our life enjoyable, safe and welcome where ever we are but most importantly to safeguard the interest of our children and their well being.
Let's talk!
Selamat datang di Blog ini,
Tujuan membuat Blog ini adalah sebagai wadah saya menulis tentang perkawinan campuran berdasarkan kajian, analisa dan pengalaman saya pribadi. Saya akan sangat berterima kasih apabila para pembaca berkenan untuk berbagi kajian, analisa dan atau pengalaman pribadi anda.
Perkawinan campuran terjadi baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Melalui Blog ini saya akan mengangkat isue yang relevant bagi perkawinan campuran sesuai dengan perkembangan hukum yang terjadi atau sebuah isu yang menurut pendapat saya penting dan perlu untuk dikaji lebih dalam.
Sengaja saya tidak membuat tulisan saya dalam sebuah format tulisan resmi. Karena ketika saya menulis seubah isu untuk Blog ini, yang ada dibenak saya adalah saya dan anda pembaca, duduk bersama dalam keadaan yang sehat dan menyenangkan (mungkin sambil minum kopi dan makan singkong goreng) sembari kita bersama membicarakan berbagai opini, pendapat ( baik itu persamaan atau beda pendapat) tentang perkawinan campuran baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Ruang lingkup Blog ini adalah untuk kita: calon, pasangan dan atau keturunan dari perkawinan campuran.
Akhir kata semoga Blog ini bermanfaat dan memberikan sedikit gambaran atau informasi kepada para pembaca. Silahkan meninggalkan komentar, masukkan atau mungkin perbedaan sudut pandang.
Mari kita berbagi ilmu dan pengalaman!
Monday, 11 July 2011
Friday, 1 July 2011
I don’t own my land – an anomaly of rights of land for Indonesian citizens in mixed nationality/citizenship marriage.
| Photo taken by Enggi Holt |
Recently I had the opportunity to read articles from Indonesia regarding and relating to discussions on land/property in Indonesia. A questioned popped up in my mind as to why did the Indonesian Government and Law makers emphasize only on the ownership of land/property for foreigners?
The right for foreigners is right to use as explicitly stated under Indonesian Agrarian Law (Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960/UUPA) Article 42 (b).
But then again the statement above is reinforced under Undang- Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (loose translation: Housing and Settlement Law No. 1 Year 2011), and further it is under discussion by the Indonesian law makers under the heading of Drafted Apartment Law (Rancangan Undang undang Rumah Susun) . Is that really necessary?
The chief decision to owning various title of land under the Indonesian Agrarian Law is citizenship. For the sake of this topic I will only choose two titles of land. The law differentiate between Indonesian citizens ownership which is right to own/free hold (hak milik) and foreign citizens ownership which is right to use/lease hold (hak pakai).
This is where the anomaly kicks in when dealing with Indonesian citizen legally married to foreign citizen without any prenuptial agreement. Let me explain to you why.
Subscribe to:
Comments (Atom)