A place for us

Dear All,

Welcome to my Blog.

This Blog is especially dedicated to us - couples, married couples, families from mixed nationality or different citizenship.

Living and navigating life may already be challenging, but for some of us - the difficulties lay not from within but from the policies and prohibitions imposed to us by rules and regulations from our respective Governments.

Clearly it is about time that our lawmakers need to have a deep and clear understanding and sufficient knowledge of the need and aspiration of their citizen - married, in relationship or are bound by family ties to foreign citizen.

We may come from different nationalities or different citizenship - but what unite us is our relationship to our love ones. We are the global future and the world must welcome us with an open mind and embrace this infinite opportunity.

I am inviting you to share your experience, your thoughts and opinion - in the hope that from this discussions we are able to formulate and help our respective governments to regulate a just, fair and effective policy so that we can make our life enjoyable, safe and welcome where ever we are but most importantly to safeguard the interest of our children and their well being.

Let's talk!

Selamat datang di Blog ini,

Tujuan membuat Blog ini adalah sebagai wadah saya menulis tentang perkawinan campuran berdasarkan kajian, analisa dan pengalaman saya pribadi. Saya akan sangat berterima kasih apabila para pembaca berkenan untuk berbagi kajian, analisa dan atau pengalaman pribadi anda.

Perkawinan campuran terjadi baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Melalui Blog ini saya akan mengangkat isue yang relevant bagi perkawinan campuran sesuai dengan perkembangan hukum yang terjadi atau sebuah isu yang menurut pendapat saya penting dan perlu untuk dikaji lebih dalam.

Sengaja saya tidak membuat tulisan saya dalam sebuah format tulisan resmi. Karena ketika saya menulis seubah isu untuk Blog ini, yang ada dibenak saya adalah saya dan anda pembaca, duduk bersama dalam keadaan yang sehat dan menyenangkan (mungkin sambil minum kopi dan makan singkong goreng) sembari kita bersama membicarakan berbagai opini, pendapat ( baik itu persamaan atau beda pendapat) tentang perkawinan campuran baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Ruang lingkup Blog ini adalah untuk kita: calon, pasangan dan atau keturunan dari perkawinan campuran.

Akhir kata semoga Blog ini bermanfaat dan memberikan sedikit gambaran atau informasi kepada para pembaca. Silahkan meninggalkan komentar, masukkan atau mungkin perbedaan sudut pandang.

Mari kita berbagi ilmu dan pengalaman!




Tuesday 6 December 2011

Hanya dengan Kebijakan Khusus Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk anak anak dapat diperoleh.

Jelang akhir tahun adalah momentum yang menggembirakan karena kita berkumpul  bersama keluarga besar baik karena merayakan Hari Natal atau umumnya karena keinginan untuk menyambut dan merayakan pergantian tahun.

Utamanya adalah saat yang paling menyenangkan untuk anak anak, karena (1) sekolah libur ;(2) berbagai atraksi baik yang disuguhkan untuk konsumsi publik atau  bercengkrama dengan sanak saudara; dan (3)satu satunya kesempatan yang diizinkan oleh ayah bunda mereka untuk tidur lewat batas waktu yang biasanya ditentukan.

Bila kita melihat anak anak tersebut, mereka tidak pernah mempersoalkan berbedaan. Perbedaan yang saya maksudkan  dalam hal ini adalah bila anak anak kita yang lahir dari perkawinan campuran bercengkrama dengan saudara sepupu mereka. Anak anak ini asyik bermain dan bertukar cerita, tertawa terbahak bahak dengan guyonan atau candaan diantara mereka. Sungguh harmonis terlihatnya. Mereka tidak peduli dengan latar belakang saudara mereka yang 'setengah-setengah' itu.

Wednesday 23 November 2011

Revisi UU Ketenagakerjaan - menebar jala menjaring kemampuan

Membaca Media Indonesia online tanggal 23 November 2011 tentang Revisi UU Ketenagakerjaan, sontak saya manggut manggut. Memang betul sekali bila negara kita ingin maju, segala peraturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta siapa saja yang boleh bekerja di Indonesia pantas untuk diperiksa, diperluas, diperbaiki kemudian dijalankan dengan sebaik baiknya.

Saya tulis diperluas sebab sesuai dengan ketentuan UU Keimigrasian yang baru baru ini disahkan - di salah satu ketentuan dari UU tersebut dicantumkan bahwa bagi orang asing yang tinggal berdasarkan ikatan perkawinan yang sah, tidak memerlukan jaminan sebagaimana layaknya orang asing lainnya yang tinggal di Indonesia untuk bekerja.

Mengapa konsep ini ada?

Thursday 27 October 2011

e-KTP dan Pasal 21 Ayat 3 UUPA

e-KTP adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk menjadikan Negara Indonesia menjadi sebuah negara yang demokratis dan transparan.  Situs yang menjelaskan apa fungsi e-KTP dapat diunggah di www.e-ktp.com.

Seperti layaknya sebuah sistim baru apalagi berlaku untuk sebuah wilayah yang sangat luas seperti Indonesia, implementasi e-KTP memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan secara konsisten. Namun kedepannya e-KTP akan menjadi sebuah dokumen penting bagi setiap warganegara dan penduduk di Indonesia untuk melakukan berbagai kegiatan seperti pembuatan pasport, perpajakan, data kependudukan dan lain sebagainya.

Tulisan ini tentunya tidak akan membicarakan tentang kegunaan atau manfaat e-KTP, saya tertarik untuk menulis dampak dari e-KTP ini terhadap kegiatan jual beli tanah dengan hak milik bagi pasangan perkawinan campuran yang tidak memiliki perjanjian kawin. Dan tentunya apa jalan terbaik yang saya pikir dapat saya ajukan lewat tulisan ini.

Saturday 27 August 2011

Anak perkawinan campuran: generasi penerus dunia? Sebuah pertanyaan.

Memperhatikan perkembangan ketiga anak ku yang semakin hari kian beranjak dewasa.  Aku bertanya dalam hatiku bagaimana kondisi negaraku atau kondisi dunia ketika mereka mulai masuk dalam ‘peradaban manusia’?

Anak anak ini sejak lahir hingga kini terbiasa tumbuh dari dua kultur dan latar belakang yang berbeda, saya dari Timur ayah mereka dari Barat. Proses akulturasi dan assimilasi terus berlanjut hingga kini dalam diri mereka yang pastinya tanpa ragu akan membentuk karakter dan pribadi mereka masing masing.

Monday 11 July 2011

Persiapan bagi keluarga Perkawinan Campuran menyambut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Setelah Undang undang Keimigrasian yang baru disahkan pada tanggal 7 April 2011 yang lalu, apa langkah selanjutnya ya bagi keluarga Perkawinan Campuran?

Tentunya menunggu peraturan pelaksana dari Ditjen Keimigrasian agar ketentuan yang diatur UU Keimigrasian tersebut dapat dilaksanakan oleh aparat sebagai acuan mereka dalam memberikan layanan keimigrasian.

Sebaiknya sembari menunggu  diterbitkannya perangkat peraturan pelaksana tersebut, ada baiknya jika keluarga perkawinan mulai dari saat ini untuk menginvetarisasi dokumen pribadi anda khususnya yang berkenaan dengan akta perkawinan dan akta kelahiran anak anda.

Friday 1 July 2011

I don’t own my land – an anomaly of rights of land for Indonesian citizens in mixed nationality/citizenship marriage.

Photo taken by Enggi Holt

Recently I had the opportunity to read articles from Indonesia regarding and relating to discussions on land/property in Indonesia. A questioned popped up in my mind as to why did the Indonesian Government and Law makers emphasize only on the ownership of land/property for foreigners?

The right for foreigners is right to use as explicitly stated under Indonesian Agrarian Law (Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960/UUPA) Article 42 (b).

But then again the statement above is reinforced under  Undang- Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (loose translation: Housing and Settlement Law No. 1 Year 2011), and further it is under discussion by the Indonesian law makers under the heading of Drafted Apartment Law (Rancangan Undang undang Rumah Susun) . Is that really necessary? 

The chief decision to owning various title of land under the Indonesian Agrarian Law is citizenship. For the sake of this topic I will only choose two titles of land. The law differentiate between Indonesian citizens ownership which is right to own/free hold (hak milik) and foreign citizens ownership which is right to use/lease hold (hak pakai).  

This is where the anomaly kicks in when dealing with Indonesian citizen legally married to foreign citizen without any prenuptial agreement. Let me explain to you why.

Thursday 30 June 2011

Tanahku bukan milikku – anomali hak atas tanah seorang warganegara Indonesia dalam perkawinan campuran.

Picture taken by Enggi Holt

Baru baru ini saya mempunyai kesempatan membaca dari berbagai sumber tentang  pembahasan pertanahan di Indonesia, kemudian berpikir mengapa dalam pembahasan tersebut sangat giat menitik beratkan kepentingan warganegara asing sebagai pemilik tanah? Bukankah sudah ada pengaturannya dalam Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA) bahwa bagi orang asing hanya diijinkan untuk memiliki tanah dengan hak pakai – kalau tidak percaya coba lihat UUPA Pasal 42 (b)?

Hak pakai untuk orang asing ini ditegaskan lagi di UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, kemudian (akan) ditegaskan lagi dalam Rancangan Undang-undang tentang Rumah Susun yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan Komisi terkait DPR-RI. 

Timbul pertanyaan di benak saya, bagaimana hak seorang warganegara Indonesia yang menikah dengan seorang warganegara asing secara sah tanpa adanya perjanjian pra nikah? Kemana larinya hak hakikinya dalam pemilikan tanah yang dijaminkan oleh Undang Undang Dasar 1945 dan kemudian ditegaskan kembali dalam UUPA Pasal 21 (1): hanya warganegara Indonesia dapat memiliki hak milik?

Tuesday 28 June 2011

Angin perubahan bagi perkawinan campuran di Indonesia - sebelum dan sesudah 2006

Sebelum tahun 2006, beberapa dari pasangan perkawinan campuran ( pernikahan antara seorang warganegara Indonesia dengan seorang warganegara asing) memilih untuk tidak mendaftarkan perkawinannya berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Mereka yang memilih untuk tidak mendaftarkannya melihat ini sebagai sebuah keuntungan atau jalan keluar. Namun setelah tahun 2006 pilihan untuk tidak mendaftarkan tidak lagi mengandung sebuah 'keuntungan' sebagaimana seperti yang diperkirakan. Mari saya jelaskan mengapa.

Monday 27 June 2011

Wind of change for mixed nationality marriage in Indonesia - prior and after 2006

Prior to 2006, many couples of  mixed nationality marriage (Indonesian citizenship married to foreign citizen) opt not to register their union under the Indonesian law.  Those who opted this route view advantages in doing so. But those advantages will no longer be conducive after 2006. Let me explain to you why is this so.

Unregistered mixed nationality marriage -  what are the advantages prior to 2006: 

The first 'advantage' : the mother can claim that the child is born out of wedlock. In humane as it sounds for the child - I do not have the right to judge such practice for many reasons. The first and foremost is that under the old Indonesian citizenship law children born from legal mixed nationality marriage will by law follow the father's citizenship only, dual citizenship at the time is strictly prohibited. To secure the child as born out of wedlock on his/her birth certificate is the only way for the Indonesian mothers to bequeath her Indonesian citizenship to her children.

The second 'advantage': the 'unmarried' couple under the Indonesian law, may purchase a land under right to own  title (Hak Milik). Let me explain a little bit about the uniqueness of the Indonesian land law ( Undang-undang Pokok Agraria Nomer 5 tahun 1960). Under this law, a foreigner are prohibited to own a land under Hak Milik - an easier term for you to understand is a free hold land title. But this foreigner are allowed to own land under right to use ( Hak Pakai) or most common term lease hold land title.

Saturday 25 June 2011

Tidak perlu gedung mewah – tapi sangat perlu "refresher course" bagi para anggota DPR-RI

Tulisan ini bukan ingin mengecilkan arti kerja keras wakil saya yang di duduk sebagai anggota dewan perwakilan rakyat.  Tulisan ini lebih ke pemikiran sederhana saya bagaimana caranya agar kinerja para bapak dan ibu yang duduk di parlemen itu untuk bekerja secara effektif.

Tidak sulit sebenarnya, contohnya: daripada membuang uang untuk membangun gedung baru. Alangkah baiknya bila dana yang ada digunakan untuk pelatihan para wakil tersebut dalam ilmu hukum –sosial dan politik. Semacam refresher course begitu.

Sehingga ketika pembahasan sebuah undang undang, apa yang dilontarkan oleh para anggota yang tergabung dalam pembentukan sebuah undang undang tidak melenceng dan berlarut larut. Namun mampu mengangkat isu yang berbobot  yang berkaitan dengan pembahasan serta sangat paham tentang dampak dari pembaharuan undang undang terkait bagi negara, masyarakat dan dunia international.

Friday 24 June 2011

Pemancungan TKI- ada hikmahnya loh...

Sebagai bangsa yang beragama, pastinya kita meyakini bahwa dibalik sebuah peristiwa pasti tersimpan potensi yang baik (keuntungan) atau hikmah.

Apa keuntungannya ya...atas kasus pemacungan TKI di Arab Saudi yang saat ini tengah hangat-hangatnya disoroti oleh media massa?

Yang jelas menurut aku sih...untung bagi kasus kasus korupsi yang tadinya dicecar habis habisan menjadi agak sedikit turun level popularitasnya untuk sementara. Media mengalihkan perhatian massa pendukung acara atau beritanya kepada kesulitan kaum miskin dan keteledoran pemerintah untuk menjalankan tugasnya melindungi warganegaranya di luar negeri.

Keuntungan berikutnya, partai sekarang nih...yang sedang diobrak abrik karena ternyata dengan perjalanan waktu sepak terjangnya tidak segarang yang dijanjikan dan ternyata juga isinya ya sama saja...mempunyai peluang untuk paling tidak memakai momentum pemancungan ini sebagai band aid untuk kurang lebih mengobati citra mereka yang banyak lecetnya dengan merangkul keluarga korban atau calon korban dan menggelar panggung pertunjukkan yang intinya adalah 'kami masih peduli' akan kesulitan rakyat kecil.

Ironis memang, sebab dua masalah diantara banyak permasalahan yang menggayuti bumi pertiwi kita tersebut adalah cermin dasar bagaimana kita sebagai bangsa kurang menghormati hak dasar manusia untuk hidup.

Wednesday 22 June 2011

Immigration Law - a Law for Aliens?

When the prospect of finding resources are scarce be it nature resources or human resources, individuals (or family) or company will be on the lookout for new frontier to fill in the gap that would otherwise be difficult or unavailable in the country of origin. 

The host country depending on their social, culture, economy and political agenda try to provide and create laws and regulations to “bridge” the need between the need to safe guard their national interest and the needs of foreign companies and/or expatriate. 

Balancing these two needs have proven to be the domain of politicians in charge of the country. Alien spouse or mixed nationality marriage are at the peripheral of the political debate when it comes to Immigration issues. 

The differing attitude between the public interest represented by the Government or policy makers and mixed nationality marriage represented by a minority of individuals or groups preserve the status quo of mixed marriage nationality as ancillary interest.


Sunday 5 June 2011

Couples in love - what you need to know to be legally married

Photo taken by Enggi Holt
You could be an Indonesian citizen born and raised abroad- your partner were born and raised in Canada, holding dual citizenship.The place of  meeting of two hearts is in Hongkong and you decided to get married in Bali.

The illustration above is not taken out of a romantic novel, but it happens every minute through out the world. You may come from the same race and background but holding different citizenship,  or you may be holding more than one citizenship et cetera. But when you decide to get married, the same question will come up time and again, how do we do it?

The place where you were raised or meet is irrelevant. What is relevant is your citizenship at the time you decided to share your life together as husband and wife.

Friday 3 June 2011

Mixed Nationality Marriage - an overview topic on children from mixed nationality marriage

Welcome to my Blog,

I created this Blog solely for the purpose of sharing, comparing and analysing information with you and hopefully you will participate actively on the topic of life, love and marriage of mixed nationality marriage. My aim is to gain insight on the condition and impact of mixed nationality marriage in regards to the policies taken by our respective government throughout the world.

My intention is to bring awareness to the lawmakers in their endeavour to safeguard and protect the wellbeing of families from mixed nationality marriages.

On this topic I will discuss very briefly regarding government policies towards the future wellbeing of children of mixed marriage. As I am an Indonesian citizen, I will open the discussion based upon the current Indonesian law. I ardently hope that you will share your knowledge on your domestic law regarding similar issues, or otherwise share your opinion if you are an Indonesian married to a foreigner or a foreigner married to an Indonesian or children or adult from a mixed nationality marriage.