Utamanya adalah saat yang paling menyenangkan untuk anak anak, karena (1) sekolah libur ;(2) berbagai atraksi baik yang disuguhkan untuk konsumsi publik atau bercengkrama dengan sanak saudara; dan (3)satu satunya kesempatan yang diizinkan oleh ayah bunda mereka untuk tidur lewat batas waktu yang biasanya ditentukan.
Bila kita melihat anak anak tersebut, mereka tidak pernah mempersoalkan berbedaan. Perbedaan yang saya maksudkan dalam hal ini adalah bila anak anak kita yang lahir dari perkawinan campuran bercengkrama dengan saudara sepupu mereka. Anak anak ini asyik bermain dan bertukar cerita, tertawa terbahak bahak dengan guyonan atau candaan diantara mereka. Sungguh harmonis terlihatnya. Mereka tidak peduli dengan latar belakang saudara mereka yang 'setengah-setengah' itu.
Yang membedakan mereka justru kita orang dewasa yang sedianya berpengalaman dan telah lebih 'bijak' dari anak anak itu. Pembedaan ini dipantulkan dari serentetan peraturan yang membebani anak anak perkawinan campuran. Atau dari cara kita melihat 'anak-anak bule' tersebut. Bahkan kalau saya tidak salah ingat ada salah satu pembesar di Indonesia pada waktu itu yang menyebutkan kurang lebih bahwa, anak anak bule bagus untuk bermain sinetron. Itu dalam konteks maraknya perkawinan sirih di daerah puncak antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan dimana salah satunya orang Indonesia.
![]() |
| Photos by: Enggi Holt |
Kita patut berbangga dengan mereka sebab secara langsung mereka turut mengharumkan Indonesia di blantika dunia international. Karena ayah atau ibu mereka adalah orang Indonesia (warganegara Indonesia) dan selain itu mereka juga warganegara Indonesia maka wajarlah setiap kemenangan atau kesuksesan mereka turut menjadi bagian dari kemenangan dan kesuksesan Indonesia.
Ini berarti bahwa Indonesia mempunyai potensi besar untuk berlaga di panggung dunia international melalui anak anak perkawinan campuran selain tentunya dari anak anak yang lahir dari non perkawinan campuran. Bedanya jika anak anak yang lahir dari non perkawinan campuran umumnya terbatas dalam menjajal kemampuannya di dunia international sebab tergantung dari klub nasional yang mereka ikuti atau terkadang terbentur pada masalah masalah biaya, birokrasi atau memang tidak ada jalur yang memupuk minat dan kemampuan mereka. Sementara anak anak perkawinan campuran jalur untuk berkiprah terbuka dengan sendirinya untuk berlaga di panggung international. Salah satu faktor penentu adalah karena orang tuanya tersebut tinggal dan bermukim di luar negeri. Bayangkan...betapa besar daya jangkau negara Indonesia melalui anak anak perkawinan campuran ini!
Sejalan dengan pemikiran itu, maka sangat disayangkan jika pemerintah Indonesia tidak mengambil kebijakan soal anak anak perkawinan campuran yang tidak dapat lagi menikmati dua kewarganegaraan ganda yang disediakan oleh UU Kewarganegaraan Republik Indonesia karena mungkin: (1) orang tua yang tidak mengerti akan adanya batas waktu permohonan bagi anak anak yang lahir sebelum UU tersebut disahkan atau mungkin karena satu dan lain hal belum juga melakukan permohonan atau (2) adanya masalah administrasi dan dokumentasi yang menyebabkan hilangnya kesempatan tersebut.
Memang dalam UU Kewarganegaraan No. 12/2006 secara jelas disebutkan bahwa selama kurun waktu 4 tahun sejak UU tersebut disahkan anak anak yang lahir sebelum 2006 dibuka kesempatan untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan ganda terbatas. Waktu yang cukup lama untuk melakukan proses permohonan. Dan memang pemberlakuan retroaktif ini adalah sesuatu kebijakan yang luar biasa.
Namun...bila kita melihat potensi yang terkandung dalam anak anak ini untuk pemajuan Indonesia di masa mendatang, alangkah baiknya jika sekali lagi pemerintah melakukan terobosan kebijakan agar anak anak yang orang tua/walinya terlambat mengajukan permohonan atau terbentur dengan masalah birokrasi atau administrasi agar dibuka peluang supaya anak anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas sama seperti saudara saudaranya yang telah terlebih dahulu dan secara tepat waktu menikmati fasilitas tersebut.
Bila ingin mengenakan sanksi atas keterlambatan jangan lah memberikan sanksi kepada anak anak tersebut. Kita sebagai orang yang dewasa 'bijak' dan 'berpengalaman', seyogyanya memberikan anak anak tersebut kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan memberikan pengakuan bahwa mereka adalah bagian dari Indonesia melalui kebijakan khusus dari pemerintah yang memungkin mereka mendapatkan dua kewarganegaraan terbatas.
Sebab, melalui kebijakan khusus lah anak anak yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan disahkan dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas, maka sekali lagi diperlukan sebuah kebijakan khusus pula agar anak anak yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan disahkan namun terlambat mengajukan permohonan untuk dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas.

Hi...namaku HERLINA....menikah dengan British Citizen since 2002...and having 2 kiddos...(boy - 7 YO & girl - 5 years old)
ReplyDeleteiya ni...:( aku ada salah satu IBU yang terlambat memproses dwi warga negara anak laki2ku :( karna sudah di tutup...maklum deh...dulu kan kami tinggal di daerah...informasinya kurang :(....eh pas sdh tinggal di Singapore baru aku tau infonya yang jelas, tapi sayang sekali kami terlambat ternyata peraturannya sudah di tutup sejak agustus 2010 kemaren :( - rekan2....klo ada info buat ku ttg dwi warga negara...sharing ya...plz...
Cheers...
Herlina Hughes