Saya tulis diperluas sebab sesuai dengan ketentuan UU Keimigrasian yang baru baru ini disahkan - di salah satu ketentuan dari UU tersebut dicantumkan bahwa bagi orang asing yang tinggal berdasarkan ikatan perkawinan yang sah, tidak memerlukan jaminan sebagaimana layaknya orang asing lainnya yang tinggal di Indonesia untuk bekerja.
Mengapa konsep ini ada?
Mari kita lihat secara jernih: sebagai keluarga keberadaannya di Indonesia dijamin oleh UUD'45. Bila kita lihat dari sisi orang Indonesianya, adalah jaminan bahwa keluarganya tidak terlantar dan dapat menjadi sebuah unit keluarga yang mampu secara mandiri menafkahi dan membiayai kehidupannya dengan jalan yang sewajarnya yaitu bekerja.
Hingga saat ini kesempatan untuk bekerja bagi suami atau istri warganegara asing yang menikah secara sah dengan seorang warganegara Indonesia belum ada kejelasan dalam implementasinya sebab tidak ada pasangan ketentuan yang mendukung konsep Penduduk Tetap sebagaimana yang tercantum dalam UU Keimigrasian.
Yang mengatur siapa saja yang diijinkan oleh bekerja adalah melalui peraturan ketenagakerjaan. Dimana dalam peraturan ketenagakerjaan tersebut, orang asing hanya diijinkan untuk bekerja bila telah memenuhi persyaratan tertentu salah satunya adalah jaminan dari perusahaan atau badan hukum.
| Taken by: Enggi Holt |
Kita perlu mempertanyakan ketakutan itu pada diri sendiri, apakah karena keberadaan orang asing kah atau karena manajemen bernegara yang perlu dibenahi?
Dari sejak saya dapat mengingat - pemerintah senantiasa giat menawarkan sumber alam baik bagi pariwisata, pertambangan dan lain lain. Hingga saat ini pun tenaga asing masih dibatasi, tapi apakah dengan persempitan tenaga kerja asing menjadikan tingkat kemakmuran bangsa Indonesia tinggi? Pada kenyataannya belum juga pada posisi yang membanggakan bukan?
Sementara banyak orang asing yang menikah dengan orang Indonesia tinggal dan menetap di Indonesia justru membuka lapangan pekerjaan bagi orang Indonesia. Banyak usaha sekala menengah yang justru memperkerjakan orang Indonesia. Artinya apa, mereka ini adalah termasuk komponen pendukung pembangunan Indonesia, karena dengan mereka bekerja atau membuka lapangan perkerjaan berarti secara pemahaman yang sederhana ada pemasukkan untuk kas negara salah satunya pajak. Perkara kemudian pajak itu dikorupsi oleh oknum pejabat negara itu sudah lain soal.
Sehingga bagi saya pribadi, perluasan ini justru adalah sebuah kesempatan bagi Indonesia untuk maju dan menjangkau tenaga tenaga pekerja yang dapat mendukung menetaskan kemiskinan di Indonesia.
Selain itu kita juga harus sadar, orang asing dalam hal ini bukan hanya manusia yang berkulit putih, berambut pirang dan bermata biru. Banyak juga orang asing yang ternyata berasal dari Wonosobo, Kalimantan, Bali dan lain lain, karena satu dan lain hal, mereka menjadi seorang warganegara asing.
Oleh karena itu bila kita berbicara tentang orang asing, saya anjurkan agar jangan memperkecil atau mempersempit persepsi kita ditengah kehidupan dunia yang kian menyempit akibat globalisasi. Orang asing menurut kategori UU Kewarganegaraan adalah orang yang bukan warganegara Indonesia. Bukan ditentukan dari latar belakang etnis atau budaya dan sosial tapi status hukum dari orang yang bersangkutan tersebut.
Sehingga kembali kepada tulisan saya tentang perluasan, alangkah bijaknya jika pihak yang mempunyai kesempatan untuk menyumbangkan tenaganya bagi pemajuan Indonesia melalui pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan memahami bahwa orang asing adalah sebuah konsep hukum, bukan realita. Realitasnya banyak juga orang asing yang keturunan orang Indonesia atau orang asing yang dulunya adalah orang pribumi atau warganegara Indonesia. Serta orang asing yang karena status pernikahannya melalui UU Keimigrasian diijinkan untuk bekerja tanpa jaminan perusahaan atau badan hukum. Selain daripada orang asing yang memang berada di Indonesia untuk kegiatannya murni sebagai tenaga kerja tanpa adanya ikatan apapun dengan tanah air Indonesia.
Nah orang asing yang mempunyai keterikatan dengan tanah air Indonesia inilah yang perlu dijaring dengan jala peraturan ketenagakerjaan yang baru. Maka revisi yang akan dibahas nantinya, saya berharap bahwa peraturan yang ditelurkan akan menjadi alat untuk menjaring tenaga kerja:
- Mengingat akan efek globalisasi, bahwa orang asing tidak hanya orang yang bekerja saja di Indonesia tanpa ada ikatan apapun dengan tanah air Indonesia. Melainkan kategori orang asing ini sudah beragam dari: (1) orang Indonesia yang kemudian menjadi warganegara asing; (2) orang asing yang dilahirkan dari perkawinan campuran; (3) orang asing yang menikah secara sah dengan seorang warganegara Indonesia dan (4) orang asing yang memang berada di Indonesia untuk bekerja saja.
- Ketentuan mengenai persyaratan bekerja di Indonesia tidak dibatasi melalui kedudukan atau jabatannya tapi lebih ditekankan pada kemampuannya untuk menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia dengan tingkat pendidikan yang tinggi dan cakap untuk mengisi peluang pasar. Bila mana perlu diterapkan point system seperti di Inggris Raya, bila kemampuan seorang asing ini dalam hal pendidikan, networking, pengalaman bekerja memang dianggap menguntungkan maka orang orang ini berada dalam kelompok yang dimudahkan untuk menyumbangkan tenaga dan pikirannya melalui bekerja atau pekerjaannya.
Hanya dengan keberanian dan tujuan yang jelas serta komitment yang tinggi saja yang dapat mengubah Indonesia menjadi negara yang benar benar kaya dan makmur. Dan memang bukan karena tenaga kerja asing yang mengakibatkan rakyat Indonesia kurang makmur tapi karena korupsi yang telah berakar kuat. Ini lah yang harus dicabut, bukan persempitan kesempatan bagi setiap orang untuk berkarya di Indonesia.
Merdeka!
No comments:
Post a Comment