Setelah Undang undang Keimigrasian yang baru disahkan pada tanggal 7 April 2011 yang lalu, apa langkah selanjutnya ya bagi keluarga Perkawinan Campuran?
Tentunya menunggu peraturan pelaksana dari Ditjen Keimigrasian agar ketentuan yang diatur UU Keimigrasian tersebut dapat dilaksanakan oleh aparat sebagai acuan mereka dalam memberikan layanan keimigrasian.
Sebaiknya sembari menunggu diterbitkannya perangkat peraturan pelaksana tersebut, ada baiknya jika keluarga perkawinan mulai dari saat ini untuk menginvetarisasi dokumen pribadi anda khususnya yang berkenaan dengan akta perkawinan dan akta kelahiran anak anda.
Perkawinan Campuran:
Mohon untuk diperhatikan, syarat yang paling utama agar suami atau istri yang berwarganegara asing dapat memperoleh ijin tinggal berdasarkan hubungan perkawinan adalah bila perkawinan campuran yang telah dilangsungkan adalah sah.
Apa artinya sah dalam hal ini? Bila dilihat dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 sebuah perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya dan setelah itu dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Artinya apabila dilakukan secara agama Islam maka perkawinan tersebut harus tunduk pada hukum segala ketentuan pernikahan secara Islam. Tentunya dengan memenuhi persyaratan tentang permohonan/pemberitahuan kepada Kantor Urusan Agama setempat tentang niat untuk menikah dan ketika dilangsungkannya pernikahan tersebut ada pejabat dari Kantor Urusan Agama yang hadir.
Bagi perkawinan yang dilakukan selain agama Islam harus tunduk pada ketentuan tentang perkawinan dari agama dan kepercayaannya serta pula memenuhi atauran hukum yang berkenaan dengan proses permohonan/pemberitahuan serta pencatat setelah perkawinan dilangsungkan kepada pejabat Kantor Pencatatan Sipil setempat.
Mengapa itu penting? Sebab melalui proses pencatatan para calon mempelai telah memenuhi ketentuan hukum publik yaitu: 1. adanya keyakinan dari Negara melalui pejabat yang berwenang bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan tersebut tidak melanggar atau tidak ada halangan dan 2. diumumkannya kepada khayalak tentang identitas para calon mempelai, hari, jam serta tempat dilangsungkannya pernikahan tersebut.
Apa bedanya dengan nikah sirih?
Perbedaan yang hakiki adalah proses pernikahannya tidak melewati proses pemenuhan ketentuan hukum publik -sederhananya adalah tidak terlibatnya Negara melalui pejabat yang berwenang dalam proses menuju dilangsungkannya perkawinan tersebut. Walaupun mungkin secara agama dan kepercayaan masing masing pihak yang melangsungkan pernikahan menganggap bahwa secara agama dan kepercayaannya tersebut perkawinannya adalah sah, namun di mata hukum perkawinan yang berlaku perkawinan tersebut belum sah adanya.
Oleh karena UU Keimigrasian adalah produk Negara maka hanya kelompok yang perkawinannya sah menurut ketentuan dan syarat yang dikeluarkan oleh Negara saja yang diatur dan dijamin pemenuhan hak ijin tinggal berdasarkan ikatan perkawinan.
Bagaimana dengan pasangan yang menikah di luar negeri?
Ketentuannya adalah sepanjang tidak melanggar UU Perkawinan. Apa maksudnya? Yaitu antara lain pasangan yang menikah telah cukup umur, tidak ada hubungan darah antara calon suami atau istri, memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan bila ternyata calon suami masih terikat oleh sebuah perkawinan dengan perempuan lain, tidak ada upaya pencegahan baik dari keluarga maupun dari pihak yang masih terikat pernikahan dengan calon mempelai.
Maka perkawinan yang dilakukan oleh pasangan suami istri di luar negeri dan dilangsungkan berdasarkan hukum negara setempat adalah sah, dan wajib didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka dalam jangka waktu 1 ( satu) tahun setelah si suami dan istri kembali ke wilayah Indonesia. ( UU Perkawinan No. 2 Tahun 1974).
Namun penting untuk diperhatikan bahwa Negara Indonesia telah memiliki UU Administrasi Kependudukan No. 23 Tahun 2006, dimana dalam Pasal 37 ayat (4) jangka waktu pencatatan ( bukan pendaftaran sebagaimana Pasal 56 ayat (2) dari UU Perkawinan 1974) adalah selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari - bukan 1 (satu) tahun sebagaimana Pasal 56 ayat (2) dari UU Perkawinan 1974 - sejak kedatangannya di dalam wilayah Indonesia.
Mengapa ada perbedaan jangka waktu yang cukup signifikan tersebut, UU Adminduk tidak memberikan penjelasan tentang alasan perbedaan jangka waktu yang cukup mencolok ini.
Mana yang menjadi ukuran? Saya tidak bisa memberikan opini tentang hal ini, sebab seharusnya ada sinkronisasi antara ketentuan yang terdapat dalam UU Perkawinan dan ketentuan dalam UU Administrasi Kependudukan.
Namun untuk amannya, karena dalam UU Perkawinan tidak ada sanksi hukumnya bila melampaui batas pendaftaran sementara dalam UU Administrasi Kependudukan ada sanksi administratif bila melampaui batas pencatatan, maka logikanya adalah untuk menuruti aturan yang terdapat dalam UU Adminstrasi Kependudukan yaitu dalam jangka waktu minimum 30 ( tiga puluh) hari sejak kedatangan wajib dicatatkan pada kantor pencatatan sipil setempat untuk menghindari sanksi administratif sebesar Rp. 1,000,000,- ( satu juta Rupiah).
Bagaimana jika anda menikah dibawah usia minimum sebagaimana yang ditetapkan oleh UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Seumpamanya anda menikah usia 16 tahun dan dilangsungkan di negara Inggris dimana ketentuan usia pernikahan di negara ini adalah 16 tahun, maka yang wajib anda miliki adalah surat yang menyatakan bahwa orang tua anda telah mengizinkan anda untuk melangsungkan dan mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan. Dengan demikian anda tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
Bagaimana jika anda menikah selain berdasarkan beda kewarganegaraan dan beda agama dan dilangsungkan di negara yang mengakui pernikahan beda agama? Apakah ini akan melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia? Sepanjang tidak ada pencegahan untuk melangsungkan perkawinan dari pihak keluarga maka Negara melalui pejabat yang ditunjuk tidak mempunyai wewenang untuk menolak pendaftaran perkawinan anda yang dilangsungkan berdasarkan ketentuan hukum negara lain.
Anak Perkawinan Campuran:
Anak yang dimaksud di dalam UU Keimigrasian adalah anak yang telah berusia di atas 18 tahun dan adalah seorang warganegara asing.
Soal anak tersebut dapat dilihat di Pasal 54 (1) huruf b dan huruf d UU Keimigrasian. Walaupun demikian saya agak meragukan kedudukan bagi anak perkawinan campuran yang sah yang ketika itu sudah lewat masa usianya untuk menikmati dua kewarganegaraan terbatas berdasarkan peraturan peralihan Pasal 41 dari UU Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006. Apakah anak ini termasuk anak yang dimaksudkan dalam Pasal 54(1) huruf b atau tidak?
Sementara bila dilihat dari penjelasan UU Keimigrasian, keluarga perkawinan campuran adalah suami/istri dan anak - anak dalam hal ini tidak ada penjelasan lebih lanjut.
Bagi anak yang eks dua kewarganegaraan terbatas, secara jelas dicantumkan dalam Pasal 54 (1) huruf d.
Persiapan yang diperlukan bagi mereka yang telah mencapai usia untuk menentukan kewarganegaraannya dan memilih menjadi warganegara asing, dapat dilihat di Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 Pasal 65 yaitu dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak batas waktu yang ditentukan oleh UU Kewarganegaraan mengembalikan keputusan, dokumen atau surat lain yang membuktikan identitas sebagai Warga Negara Indonesia.
Melalui PP tersebut disebutkan juga bahwa formulir pemilihan kewarganegaraan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, namun saat saya menulis Blog ini, saya belum menemukan Peraturan Menteri yang dimaksud mungkin ada yang bisa membantu?
Bagi anak yang tidak pernah memegang dua kewarganegaran terbatas, dan asumsi saya walaupun tidak secara eksplisit diatur dalam UU Keimigrasian - namun mengingat prinsip dasar UU Keimigrasian adalah menyatukan keluarga maka anak yang telah berwarganegara asing ini tidak akan dikecualikan dari UU Keimigrasian ini.
Bagi anak ini sebaiknya dipersiapkan akta kelahirannya, akta perkawinan kedua orang tuanya/akta perkawinan/akta kematian (?) serta dokumen perjalanan asingnya. Perlu diperhatikan lebih lanjut karena perubahan status kewarganegaraan adalah merupakan sebuah peristiwa penting berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, maka ketentuan yang diatur dalam UU ini wajib untuk dipenuhi.
Bagi anak eks dua kewarganegaraan terbatas yang tinggal di luar wilayah Indonesia berdasarkan ketentuan UU ini wajib melaporkan kepada kantor perwakilan Republik Indonesia setempat setelah mendapatkan penetapan atau persetujuan dari negara dimana anak ini memilih menjadi warganegaranya. Kantor perwakilan Republik Indonesia setempat kemudian akan mengeluarkan Surat Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia. Untuk lebih lanjut mengenai ketentuan ini pembaca dapat melihatnya di Pasal 54 UU Administrasi Kependudukan.
Sementara bagi anak yang memilih menjadi warganegara asing didalam wilayah Republik Indonesia anehnya tidak ada ketentuannya didalam UU Adminduk tersebut, sementara jelas sebagaimana yang disebutkan dalam UU ini, pelepasan kewarganegaraan merupakan peristiwa penting.
Sebaiknya untuk hal ini bagi yang berkepentingan untuk menanyakan langsung kepada instansi yang terkait yaitu Kantor Catatan Sipil terkait mengenai tata cara pelaporan/pencatatan perubahan kewarganegaraan dari status sebagai pemegang dua kewarganegaraan terbatas menjadi warganegara asing.
Bila semua itu sudah dipersiapkan dan telah jelas ketentuan yang wajib dipatuhi maka langkah selanjutnya adalah menunggu dikeluarkannya peraturan pelaksana dari UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 ini.
A Blog for Perkawinan Campuran (mixed nationalities/citizenship marriage) - let's share informations
A place for us
Dear All,
Welcome to my Blog.
This Blog is especially dedicated to us - couples, married couples, families from mixed nationality or different citizenship.
Living and navigating life may already be challenging, but for some of us - the difficulties lay not from within but from the policies and prohibitions imposed to us by rules and regulations from our respective Governments.
Clearly it is about time that our lawmakers need to have a deep and clear understanding and sufficient knowledge of the need and aspiration of their citizen - married, in relationship or are bound by family ties to foreign citizen.
We may come from different nationalities or different citizenship - but what unite us is our relationship to our love ones. We are the global future and the world must welcome us with an open mind and embrace this infinite opportunity.
I am inviting you to share your experience, your thoughts and opinion - in the hope that from this discussions we are able to formulate and help our respective governments to regulate a just, fair and effective policy so that we can make our life enjoyable, safe and welcome where ever we are but most importantly to safeguard the interest of our children and their well being.
Let's talk!
Selamat datang di Blog ini,
Tujuan membuat Blog ini adalah sebagai wadah saya menulis tentang perkawinan campuran berdasarkan kajian, analisa dan pengalaman saya pribadi. Saya akan sangat berterima kasih apabila para pembaca berkenan untuk berbagi kajian, analisa dan atau pengalaman pribadi anda.
Perkawinan campuran terjadi baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Melalui Blog ini saya akan mengangkat isue yang relevant bagi perkawinan campuran sesuai dengan perkembangan hukum yang terjadi atau sebuah isu yang menurut pendapat saya penting dan perlu untuk dikaji lebih dalam.
Sengaja saya tidak membuat tulisan saya dalam sebuah format tulisan resmi. Karena ketika saya menulis seubah isu untuk Blog ini, yang ada dibenak saya adalah saya dan anda pembaca, duduk bersama dalam keadaan yang sehat dan menyenangkan (mungkin sambil minum kopi dan makan singkong goreng) sembari kita bersama membicarakan berbagai opini, pendapat ( baik itu persamaan atau beda pendapat) tentang perkawinan campuran baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Ruang lingkup Blog ini adalah untuk kita: calon, pasangan dan atau keturunan dari perkawinan campuran.
Akhir kata semoga Blog ini bermanfaat dan memberikan sedikit gambaran atau informasi kepada para pembaca. Silahkan meninggalkan komentar, masukkan atau mungkin perbedaan sudut pandang.
Mari kita berbagi ilmu dan pengalaman!
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment