Tulisan ini bukan ingin mengecilkan arti kerja keras wakil saya yang di duduk sebagai anggota dewan perwakilan rakyat. Tulisan ini lebih ke pemikiran sederhana saya bagaimana caranya agar kinerja para bapak dan ibu yang duduk di parlemen itu untuk bekerja secara effektif.
Tidak sulit sebenarnya, contohnya: daripada membuang uang untuk membangun gedung baru. Alangkah baiknya bila dana yang ada digunakan untuk pelatihan para wakil tersebut dalam ilmu hukum –sosial dan politik. Semacam refresher course begitu.
Sehingga ketika pembahasan sebuah undang undang, apa yang dilontarkan oleh para anggota yang tergabung dalam pembentukan sebuah undang undang tidak melenceng dan berlarut larut. Namun mampu mengangkat isu yang berbobot yang berkaitan dengan pembahasan serta sangat paham tentang dampak dari pembaharuan undang undang terkait bagi negara, masyarakat dan dunia international.
Dengan diadakannya refresher course tesebut para bapak dan ibu tesebut akan: 1. Mampu melihat dan mencermati adakah keterkaitannya dengan pembahasan undang-undang yang lain ; 2. Ada atau tidak pembahasan tersebut dengan undang-undang yang ada atau undang – undang yang sudah dirubah? Bagaimana sebenarnya implementasi undang undang yang akan dirubah tersebut dilapangan, apa kekurangan/kelebihannya dan seterusnya.
Jarang ada yang bertanya: apa ada keterkaitannya pembahasan undang –undang ini dengan undang undang dibawah naungan komisi lainya? Apakah pembahasan akan lebih effektif jika diadakan secara lintas komisi? Apa perlu juga adanya pembahasan dengan lintas kementerian?
Sehingga kesan yang ada sekarang adalah pembahasan sebuah undang-undang itu hanya kompartmental. Padahal ketika sebuah Undang-undang itu disahkan, pastinya akan mempunyai dampak dengan Undang-undang lainnya.
Contohnya saja UU Keimigrasian, ketentuan bahwa suami/istri dari perkawinan campuran yang sah tidak memerlukan jaminan dan dapat bekerja. Sementara undang undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan adalah UU Ketenagakerjaan.
Komisi DPR-RI yang berwenang untuk membahas soal UU Ketenagakerjaan adalah Komisi IX dan yang berwenang mengatur soal tenaga kerja adalah Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sementara pembahasan Keimigrasian dilakukan di Komisi III dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Atau soal perpajakan pemegang ijin tinggal tetap, seharusnya dalam pembahasan perlu pula diikut sertakan Kementrian Keuangan cq Direktorat Jendral Pajak dan Komisi DPR RI yang membicarakan soal ini adalah Komisi XI. Bila salah satu tujuan dari pembahasan Keimigrasian ini adalah sebagai alat untuk membangun perekonomian negara, logikanya adalah pemasukan yang akan diambil oleh negara adalah dalam bentuk pajak, sehingga cukup mengherankan jika Komisi dan Kementerian yang terkait tidak diikut sertakan dalam pembahasan.
Apa sulitnya bila antar komisi DPR RI ini mengadakan pembahasan bersama, toh gedungnya sama ini? Dan tentunya mereka juga saling kenal? Para bapak dan ibu ini bisa kan untuk berembug terlebih dahulu secara cermat apa dampak dari pasal pasal yang akan dibahas, apa keterkaitannya dengan Undang-undang lainnya, bagaimana solusinya?
Menjadi tanda tanya besar bagi saya tentang mulusnya pelaksanaan UU Keimigrasian yang berkaitan dengan ketiadaan jaminan untuk bekerja bagi perkawinan campuran atau bagaimana nantinya Negara dapat memperoleh hasil yang maksimal dari para pemegang ijin tinggal tetap.
Bila dari awal pihak pihak yang terkait tidak diajak untuk berembug dan pada saat pembahasan sepertinya dampak dari pasal pasal yang berkenaan dengan hal yang saya sebutkan diatas hanya sebatas pada pembahasan konsep saja bukan pembahasan mengenai bagaimana agar konsep yang sudah bagus tersebut nantinya diterjemahkan di lapangan oleh berbagai instansi yang terkait.
Oleh sebab itu kembali ke awal penulisan saya, saya pikir, tak pentinglah itu gedung mewah – tapi penting untuk memberikan ilmu tambahan bagi para wakil yang duduk mewakili kepentingan kita agar mereka lebih cermat dan teliti serta effisien dalam membahas sebuah undang-undang yang nantinya akan berdampak sangat luas dan agar Undang-undang yang dihasilkan memang benar benar efektif menjawab tantangan dan kebutuhan Negara dan warganegaranya dikemudian hari.
Tak perlu gedung mewah - cukup koneksi jaringan internet yang canggih, kemampuan para wakil kita untuk melakukan research yang benar dan baik sehingga dapat memangkas keinginannya untuk melakukan studi banding ke luar negeri, dan perlunya perpustakaan kelas dunia serta setelah itu adanya kewajiban para wakil kita ini untuk sering mengunjungi, membaca dan mempelajari ilmu ilmu yang disediakan oleh perpustakaan tersebut.
Saya yakin biaya yang diperlukan tidak sebesar biaya untuk membangun gedung.
No comments:
Post a Comment