| Picture taken by Enggi Holt |
Baru baru ini saya mempunyai kesempatan membaca dari berbagai sumber tentang pembahasan pertanahan di Indonesia, kemudian berpikir mengapa dalam pembahasan tersebut sangat giat menitik beratkan kepentingan warganegara asing sebagai pemilik tanah? Bukankah sudah ada pengaturannya dalam Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA) bahwa bagi orang asing hanya diijinkan untuk memiliki tanah dengan hak pakai – kalau tidak percaya coba lihat UUPA Pasal 42 (b)?
Hak pakai untuk orang asing ini ditegaskan lagi di UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, kemudian (akan) ditegaskan lagi dalam Rancangan Undang-undang tentang Rumah Susun yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan Komisi terkait DPR-RI.
Timbul pertanyaan di benak saya, bagaimana hak seorang warganegara Indonesia yang menikah dengan seorang warganegara asing secara sah tanpa adanya perjanjian pra nikah? Kemana larinya hak hakikinya dalam pemilikan tanah yang dijaminkan oleh Undang Undang Dasar 1945 dan kemudian ditegaskan kembali dalam UUPA Pasal 21 (1): hanya warganegara Indonesia dapat memiliki hak milik?
